Puncak dari proses audit laporan keuangan adalah penerbitan laporan auditor independen, yang di dalamnya terkandung opini audit. Opini ini merupakan kesimpulan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan entitas yang diaudit, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan dievaluasi selama proses audit. Opini ini menjadi "terjemahan" atas kompleksitas laporan keuangan bagi para pengguna.
Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP), khususnya Standar Audit (SA) 700 (Revisi 2021) tentang Perumusan
Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan dan SA 705 (Revisi 2021)
tentang Modifikasi terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen , mengatur
jenis-jenis opini yang dapat diberikan oleh auditor. Secara umum, terdapat dua
kategori besar opini: Opini Tanpa Modifikasian dan Opini Modifikasian.
Opini Tanpa Modifikasian
(Unmodified Opinion) / Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP - Unqualified
Opinion)
Ini adalah jenis opini yang
paling umum dan paling diharapkan oleh entitas yang diaudit. Opini WTP
diberikan ketika auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku (misalnya, Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia).
Opini ini sering disebut
sebagai "opini bersih" (clean opinion). Auditor dapat memberikan
opini WTP jika kondisi-kondisi berikut terpenuhi :
- Bukti audit yang cukup dan tepat telah
diperoleh untuk mendukung kesimpulan auditor.
- Audit telah dilaksanakan sesuai dengan
Standar Audit yang berlaku.
- Laporan keuangan telah disusun sesuai
dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (misalnya SAK) secara
konsisten.
- Pengungkapan yang memadai telah disajikan
dalam laporan keuangan.
- Tidak ada salah saji material yang tidak
dikoreksi.
Opini Modifikasian (Modified
Opinions)
Opini modifikasian diberikan
ketika auditor menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, bahwa
laporan keuangan secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji material; atau
ketika auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk
menyimpulkan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji
material. SA 705 (Revisi 2021) menetapkan tiga tipe opini modifikasian :
- Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP -
Qualified Opinion):
- Opini WDP menyatakan bahwa, kecuali
untuk dampak hal(-hal) yang dikecualikan, laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku.
- Auditor memberikan opini WDP ketika :
- Auditor telah memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat dan menyimpulkan bahwa terdapat salah saji (baik
individual maupun agregat) yang bersifat material, tetapi tidak
pervasif, terhadap laporan keuangan. Contohnya adalah
ketidaksesuaian dengan SAK pada akun atau transaksi tertentu yang
dampaknya signifikan tetapi tidak menyebar luas ke seluruh laporan
keuangan.
- Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan, tetapi auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak salah saji yang tidak terdeteksi terhadap laporan keuangan dapat bersifat material, tetapi tidak pervasif. Ini biasanya terjadi karena adanya pembatasan ruang lingkup audit oleh manajemen atau kondisi lain yang menghalangi auditor memperoleh bukti krusial untuk bagian tertentu laporan keuangan.
- Opini WDP dianggap lebih ringan daripada
Opini Tidak Wajar atau Tidak Memberikan Pendapat, namun tetap menjadi
perhatian bagi pengguna laporan keuangan.
- Opini Tidak Wajar (TW - Adverse Opinion):
- Ini adalah opini yang paling negatif.
Opini TW menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara
wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.
- Auditor memberikan opini TW ketika ia
telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dan menyimpulkan bahwa
salah saji (baik individual maupun agregat) bersifat material dan
pervasif terhadap laporan keuangan.
- Pervasif
berarti dampak salah saji sangat mendasar dan menyebar luas sehingga
mempengaruhi banyak elemen laporan keuangan atau merupakan bagian
substansial dari laporan keuangan, atau sangat fundamental bagi pemahaman
pengguna atas laporan keuangan.
- Opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP -
Disclaimer of Opinion):
- Dalam opini TMP, auditor menyatakan bahwa
ia tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor tidak
memberikan opini karena ia tidak dapat memperoleh keyakinan yang memadai
mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Auditor memberikan opini TMP ketika :
- Auditor tidak dapat memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat sebagai dasar untuk menyatakan opini,
dan auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan dampak salah saji yang tidak
terdeteksi terhadap laporan keuangan dapat bersifat material dan
pervasif. Ini biasanya disebabkan oleh pembatasan ruang lingkup
audit yang sangat signifikan (misalnya, catatan akuntansi utama tidak
tersedia).
- Dalam situasi yang sangat jarang terjadi yang melibatkan banyak ketidakpastian, auditor menyimpulkan bahwa, terlepas dari telah diperolehnya bukti audit yang cukup dan tepat mengenai setiap ketidakpastian tersebut, tidaklah mungkin untuk merumuskan opini atas laporan keuangan karena interaksi yang potensial dari ketidakpastian tersebut dan kemungkinan dampak kumulatifnya terhadap laporan keuangan.
- Ketika auditor tidak memberikan pendapat,
laporan auditor tidak boleh mencantumkan komunikasi hal audit utama (Key
Audit Matters), kecuali diharuskan oleh peraturan.
(Penting) Opini Wajar Tanpa
Pengecualian dengan Paragraf Penjelas (Modified Unqualified Opinion)
Terdapat situasi di mana
auditor memberikan opini WTP, namun merasa perlu untuk menarik perhatian
pengguna pada suatu hal tertentu yang telah disajikan atau diungkapkan secara
memadai dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan auditor, sangat fundamental
bagi pemahaman pengguna atas laporan keuangan. Dalam kasus ini, auditor
menambahkan paragraf penekanan suatu hal (Emphasis of Matter paragraph) atau
paragraf hal lain (Other Matter paragraph) dalam laporan auditnya. Kondisi umum
yang memicu penambahan paragraf ini meliputi:
- Adanya ketidakpastian material yang
terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan
signifikan atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan
usahanya (going concern).
- Ketidakkonsistenan material dalam
penerapan prinsip akuntansi antar periode.
- Auditor ingin menekankan suatu hal yang
sangat penting (misalnya, bencana alam signifikan setelah tanggal neraca).
Penting dipahami bahwa
penambahan paragraf penjelasan ini tidak mengubah opini WTP itu sendiri.
Perbedaan krusial antara opini
WDP, TW, dan TMP terletak pada konsep pervasivitas. Jika masalah (baik
salah saji yang terdeteksi maupun potensi salah saji akibat keterbatasan bukti)
dianggap material tetapi dampaknya terbatas (tidak pervasif), opininya adalah
WDP. Namun, jika dampaknya dianggap sangat luas dan mendasar (pervasif), opininya
menjadi TW (jika bukti cukup untuk menyimpulkan salah saji) atau TMP (jika
tidak cukup bukti). Penilaian pervasivitas ini merupakan area pertimbangan
profesional auditor yang signifikan.
Pemberian opini audit,
terutama yang selain WTP, membawa konsekuensi pasar yang nyata. Opini WDP, TW,
atau TMP berfungsi sebagai "bendera merah" (red flags) bagi investor,
kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan
pasar, menyulitkan perusahaan memperoleh pendanaan atau meningkatkan biaya
modalnya , bahkan berpotensi mempengaruhi harga saham dan kelangsungan usaha
perusahaan itu sendiri, yang dalam kasus ekstrem bisa berujung pada penghapusan
pencatatan saham (delisting) dari bursa efek. Ini menunjukkan peran opini audit
sebagai sinyal penting mengenai kesehatan dan keandalan pelaporan keuangan
suatu entitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar