Standar audit memainkan peran fundamental dalam profesi akuntan publik dan proses audit laporan keuangan. Standar ini berfungsi sebagai kerangka kerja yang memastikan kualitas, konsistensi, dan kredibilitas audit.
Peran Standar Audit
Standar audit, baik yang
berlaku secara nasional seperti SPAP di Indonesia maupun internasional seperti
ISA, memiliki beberapa peran krusial:
- Pedoman Pelaksanaan Audit:
Standar audit menyediakan pedoman umum dan prinsip-prinsip dasar yang
harus diikuti oleh auditor dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya saat melakukan audit atas laporan keuangan historis.
Standar ini mencakup seluruh tahapan audit, mulai dari penerimaan
perikatan, perencanaan, pelaksanaan prosedur, hingga pelaporan.
- Menjamin Kualitas dan Konsistensi:
Dengan menetapkan persyaratan minimum untuk pelaksanaan audit, standar
bertujuan untuk memastikan bahwa audit dilakukan dengan tingkat kualitas,
kompetensi, dan objektivitas yang konsisten di seluruh praktisi dan
perikatan. Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik:
Kepatuhan terhadap standar audit yang diakui secara luas membantu
meningkatkan kepercayaan publik, investor, kreditur, dan pengguna laporan
keuangan lainnya terhadap proses audit dan keandalan laporan keuangan yang
telah diaudit. Kepercayaan ini vital bagi berfungsinya pasar modal secara
efisien.
- Dasar Pengukuran Kinerja:
Standar audit menjadi tolok ukur (benchmark) untuk menilai kinerja auditor
dan kualitas audit yang dihasilkan. Kepatuhan terhadap standar merupakan
indikator utama kualitas audit.
Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP) di Indonesia
SPAP merupakan kodifikasi dari
berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika profesi yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). SPAP berfungsi sebagai panduan
utama bagi Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia
dalam memberikan jasanya kepada publik.
SPAP mencakup serangkaian
standar yang luas, meliputi :
- Standar Pengendalian Mutu (SPM)
- Standar Audit (SA):
Mengatur audit atas laporan keuangan historis.
- Standar Perikatan Reviu (SPR):
Mengatur reviu atas laporan keuangan historis.
- Standar Perikatan Asurans Lainnya (SPAL)
- Standar Jasa Terkait (SJT)
- Kode Etik Profesi Akuntan Publik:
Mengatur prinsip dasar etika seperti integritas, objektivitas, kompetensi
dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional.
SPAP telah mengalami evolusi
signifikan. Sebelumnya, SPAP banyak mengacu pada standar audit Amerika Serikat
(US GAAS). Namun, sebagai respons terhadap globalisasi dan kebutuhan
harmonisasi standar, Indonesia melalui IAPI memutuskan untuk mengadopsi International
Standards on Auditing (ISA) yang diterbitkan oleh International Auditing and
Assurance Standards Board (IAASB). Adopsi ISA ini diwujudkan melalui revisi
SPAP, yang berlaku efektif secara bertahap mulai 1 Januari 2013 untuk audit
atas laporan keuangan emiten dan 1 Januari 2014 untuk entitas selain emiten.
Pembaruan Terkini SPAP:
Profesi akuntan publik terus berkembang, dan standar pun perlu diperbarui
secara berkala. Beberapa pembaruan terkini yang relevan meliputi:
- Standar Audit (SA) Revisi 2021:
Serangkaian SA yang direvisi (mencakup banyak SA dari SA 200 hingga SA
810) mulai berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Revisi ini
memastikan SPAP tetap sejalan dengan perkembangan ISA terkini.
- Kode Etik Akuntan Indonesia 2024:
Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bekerja sama dengan IAPI
dan IAMI serta didukung PPPK Kemenkeu, telah mengesahkan Kode Etik Akuntan
Indonesia 2024 pada Desember 2024, yang akan berlaku efektif mulai 5 Maret
2025.
- Pengembangan Alat Bantu:
IAPI dan PPPK Kemenkeu mengembangkan aplikasi ATLAS (Audit Tool and Linked
Archive System) untuk membantu praktisi dalam menerapkan SPAP berbasis
ISA, dengan versi terkini (v2.1) yang mencakup pembaruan kertas kerja.
- Perubahan Regulasi:
Terdapat perubahan peraturan terkait pembatasan masa pemberian jasa audit
oleh KAP, yang diperpanjang dari sebelumnya 5 tahun buku berturut-turut
menjadi 6 tahun buku berturut-turut.
- Pendidikan dan Ujian Berkelanjutan:
IAPI terus menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan
Ujian Profesi Akuntan Publik (UPAP/CPA Exam) untuk memastikan kompetensi
akuntan publik.
International Standards on
Auditing (ISA)
ISA diterbitkan oleh IAASB,
sebuah badan penetap standar independen di bawah naungan International
Federation of Accountants (IFAC). ISA dirancang untuk digunakan dalam audit
atas laporan keuangan historis.
Tujuan utama ISA adalah untuk
meningkatkan kualitas dan konsistensi praktik audit di seluruh dunia, sehingga
memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi audit dan laporan keuangan
auditan secara global. Meskipun tidak bersifat wajib secara hukum di semua
negara, ISA telah diadopsi secara langsung atau dijadikan dasar pengembangan
standar nasional oleh lebih dari 100 yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Beberapa karakteristik utama
yang membedakan ISA (dan SPAP berbasis ISA) dari standar sebelumnya (seperti US
GAAS lama) meliputi:
- Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based
Audit): ISA sangat menekankan kewajiban auditor
untuk mengidentifikasi, menilai, dan merespons risiko salah saji material
di setiap tahapan audit. Fokusnya adalah pada area yang paling mungkin
mengandung masalah.
- Penekanan pada Pertimbangan Profesional
(Professional Judgment): ISA adalah standar
berbasis prinsip (principles-based), bukan berbasis aturan (rules-based).
Ini menuntut auditor untuk menggunakan pertimbangan profesional yang
cermat dalam menerapkan standar pada situasi spesifik klien, bukan sekadar
mengikuti checklist.
- Fokus pada Identifikasi Risiko dan
Skeptisisme: ISA mendorong auditor untuk lebih
proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko dan mempertahankan sikap
skeptisisme profesional (pikiran yang selalu mempertanyakan) sepanjang
audit.
- Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung
Jawab atas Tata Kelola (TCWG): ISA memberikan penekanan
lebih besar pada pentingnya komunikasi dua arah yang efektif antara
auditor dan TCWG (seperti dewan komisaris atau komite audit).
Adopsi ISA oleh Indonesia
merupakan langkah strategis yang signifikan. Tujuannya tidak hanya untuk
mematuhi kewajiban internasional dan rekomendasi lembaga global , tetapi juga
untuk meningkatkan kualitas praktik audit domestik agar setara dengan standar
internasional. Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepercayaan investor
(terutama investor asing) terhadap laporan keuangan perusahaan Indonesia ,
memperkuat integritas pasar modal , dan memfasilitasi integrasi ekonomi
Indonesia ke dalam lanskap global.
Namun, peralihan ke standar
berbasis prinsip seperti ISA juga membawa konsekuensi. Hal ini menuntut tingkat
professional judgment dan skeptisisme profesional yang lebih tinggi dari
para auditor. Auditor tidak bisa lagi hanya mengandalkan prosedur baku atau
checklist, tetapi harus benar-benar memahami substansi bisnis klien, transaksi,
dan risiko yang melekat untuk dapat menerapkan standar secara tepat. Ini secara
implisit meningkatkan tuntutan terhadap kompetensi, pelatihan, dan pengalaman
auditor.
Implementasi standar baru
seperti ISA juga seringkali dihadapkan pada tantangan praktis. KAP, terutama
yang berskala kecil dan menengah, mungkin menghadapi biaya implementasi yang
signifikan untuk pelatihan personel, pembaruan metodologi audit, dan investasi
teknologi. Auditor juga mungkin menghadapi peningkatan beban kerja terkait
dokumentasi audit yang lebih ekstensif yang disyaratkan oleh ISA, serta potensi
peningkatan risiko tuntutan hukum jika standar tidak diterapkan dengan benar.
Oleh karena itu, keberhasilan penerapan standar baru memerlukan kerja sama dan
dukungan dari regulator, asosiasi profesi, dan entitas yang diaudit untuk
mengatasi tantangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar