Proses audit laporan keuangan
bukanlah serangkaian langkah acak, melainkan sebuah proses sistematis yang
terdiri dari tahapan-tahapan logis yang saling berkaitan. Meskipun metodologi
spesifik dapat bervariasi antar Kantor Akuntan Publik (KAP), kerangka umum
proses audit, sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) yang berbasis International Standards on Auditing (ISA), umumnya
mencakup tahapan perencanaan, penilaian risiko, respons terhadap risiko
(pengujian pengendalian dan substantif), serta penyelesaian dan pelaporan.
Perencanaan Audit (Audit
Planning)
Tahap perencanaan merupakan
fondasi penting bagi keberhasilan suatu perikatan audit. Proses ini dimulai
segera setelah auditor menerima perikatan audit dari klien baru atau memutuskan
untuk melanjutkan perikatan dengan klien lama. Perencanaan yang memadai
memastikan bahwa audit dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk mencapai
tujuan audit.
Kegiatan utama dalam tahap
perencanaan meliputi:
- Penerimaan dan Keberlanjutan Klien:
Mengevaluasi integritas manajemen, risiko perikatan, kompetensi auditor,
dan independensi sebelum menerima atau melanjutkan perikatan. Kesepakatan
dituangkan dalam surat perikatan audit.
- Pemahaman Bisnis dan Industri Klien:
Memperoleh pemahaman yang mendalam tentang sifat bisnis klien,
industrinya, lingkungan peraturan, strategi, tujuan, dan risiko bisnis
yang dihadapi. Pemahaman ini krusial untuk mengidentifikasi area yang
berpotensi mengandung salah saji material.
- Penentuan Materialitas Awal:
Menetapkan tingkat materialitas awal (preliminary materiality) untuk
laporan keuangan secara keseluruhan. Materialitas ini menjadi patokan
dalam merencanakan prosedur audit dan mengevaluasi signifikansi salah saji
yang ditemukan.
- Pelaksanaan Prosedur Analitis Awal:
Melakukan analisis awal terhadap data keuangan dan non-keuangan untuk
mengidentifikasi area-area yang memerlukan perhatian lebih lanjut,
memahami bisnis klien, dan menilai risiko.
- Penilaian Risiko Awal:
Mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji material pada tingkat
laporan keuangan dan asersi, termasuk mempertimbangkan risiko bawaan
(inherent risk) dan risiko pengendalian (control risk) secara awal.
- Pengembangan Strategi dan Rencana Audit: Mengembangkan
strategi audit menyeluruh (overall audit strategy) dan rencana audit
(audit plan) yang lebih rinci. Rencana audit mendokumentasikan sifat
(nature), saat (timing), dan luas (extent) prosedur penilaian risiko serta
prosedur audit selanjutnya (pengujian pengendalian dan substantif) yang
akan dilaksanakan.
Standar Audit (SA) 300 (Revisi
2021) secara spesifik mengatur tanggung jawab auditor dalam merencanakan audit
atas laporan keuangan. Penting untuk dicatat bahwa perencanaan bukanlah fase
yang terpisah dan selesai di awal, melainkan suatu proses yang berkelanjutan
dan berulang (iteratif) sepanjang perikatan audit. Auditor dapat merevisi
strategi dan rencana audit seiring dengan diperolehnya pemahaman dan bukti baru
selama pelaksanaan audit.
Penilaian Risiko (Risk
Assessment)
Tahap penilaian risiko
seringkali tumpang tindih dan terintegrasi erat dengan tahap perencanaan, serta
berlanjut sepanjang proses audit. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasi
dan menilai risiko salah saji material (Risk of Material Misstatement - RoMM)
dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,
pada dua tingkatan: tingkat laporan keuangan secara keseluruhan dan tingkat
asersi untuk golongan transaksi, saldo akun, dan pengungkapan.
Penilaian risiko ini
didasarkan pada pemahaman auditor atas:
- Entitas dan Lingkungannya:
Termasuk sifat bisnis, industri, faktor peraturan, tujuan, strategi, dan
risiko bisnis terkait.
- Pengendalian Internal Entitas:
Memperoleh pemahaman yang memadai tentang komponen pengendalian internal
yang relevan dengan audit, termasuk lingkungan pengendalian, proses
penilaian risiko entitas, sistem informasi, aktivitas pengendalian, dan
pemantauan pengendalian. Standar Audit (SA) 315 (Revisi 2021) secara
khusus mengatur tanggung jawab auditor terkait pemahaman entitas,
lingkungannya, dan pengendalian internalnya untuk tujuan identifikasi dan
penilaian risiko.
Berdasarkan pemahaman
tersebut, auditor melakukan penilaian spesifik terhadap:
- Risiko Bawaan (Inherent Risk):
Kerentanan suatu asersi terhadap salah saji yang bisa jadi material,
sebelum mempertimbangkan pengendalian internal terkait.
- Risiko Pengendalian (Control Risk): Risiko
bahwa salah saji material yang dapat terjadi dalam suatu asersi tidak akan
dicegah, atau dideteksi dan dikoreksi, secara tepat waktu oleh
pengendalian internal entitas.
Hasil dari penilaian risiko
ini menjadi dasar bagi auditor untuk merancang dan melaksanakan prosedur audit
selanjutnya (respons audit) yang tepat untuk mengatasi risiko yang telah
diidentifikasi. Pendekatan berbasis risiko (risk-based approach) ini, yang
menjadi penekanan utama dalam SPAP berbasis ISA , secara fundamental
mengarahkan fokus audit. Alih-alih menguji semua transaksi secara detail,
auditor mengalokasikan sumber daya auditnya ke area-area yang memiliki
kemungkinan lebih tinggi mengandung salah saji material. Pendekatan ini tidak
hanya meningkatkan efektivitas audit dalam mendeteksi salah saji yang
signifikan tetapi juga meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya audit.
Pengujian Pengendalian (Tests
of Controls) dan Pengujian Substantif (Substantive Procedures)
Tahap ini merupakan
implementasi dari respons auditor terhadap risiko salah saji material yang
telah dinilai (audit risk response). Tujuannya adalah untuk memperoleh bukti
audit yang cukup dan tepat. Prosedur audit pada tahap ini dapat
diklasifikasikan menjadi dua kategori utama:
- Pengujian Pengendalian (Tests of
Controls):
- Pengujian ini dirancang untuk
mengevaluasi efektivitas operasi pengendalian internal dalam mencegah,
atau mendeteksi dan mengoreksi, salah saji material pada tingkat asersi.
- Auditor melaksanakan pengujian
pengendalian hanya jika: (a) penilaian risiko auditor didasarkan pada
ekspektasi bahwa pengendalian internal beroperasi secara efektif (yaitu,
auditor bermaksud untuk mengandalkan efektivitas operasi pengendalian
internal dalam menentukan sifat, saat, dan luas prosedur substantif);
atau (b) prosedur substantif saja tidak dapat memberikan bukti audit yang
cukup dan tepat pada tingkat asersi.
- Contoh prosedur pengujian pengendalian
meliputi permintaan keterangan dari personel, observasi penerapan
pengendalian, inspeksi dokumen yang menunjukkan pelaksanaan pengendalian,
dan pelaksanaan ulang (reperformance) pengendalian oleh auditor.
- Pengujian Substantif (Substantive
Procedures):
- Pengujian ini dirancang untuk mendeteksi
salah saji material pada tingkat asersi. Pengujian substantif wajib
dilakukan untuk setiap golongan transaksi, saldo akun, dan pengungkapan
yang material.
- Pengujian substantif terdiri dari:
- Uji Rinci (Tests of Details):
Pengujian ini melibatkan pemeriksaan item-item individual yang membentuk
saldo akun atau golongan transaksi. Uji rinci dapat berupa:
- Uji Rinci Saldo (Tests of Details
of Balances): Fokus pada perolehan bukti secara
langsung tentang saldo akhir akun dalam laporan keuangan (misalnya,
konfirmasi piutang, pemeriksaan fisik persediaan).
- Uji Rinci Transaksi (Tests of
Details of Transactions): Fokus pada verifikasi
transaksi individual yang dicatat dalam suatu akun selama periode
berjalan (misalnya, memeriksa dokumen pendukung untuk transaksi
penjualan atau pembelian).
- Prosedur Analitis Substantif
(Substantive Analytical Procedures): Pengujian ini
melibatkan evaluasi informasi keuangan yang dilakukan dengan mempelajari
hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan data non-keuangan.
Prosedur ini seringkali lebih efisien untuk menguji saldo akun yang
besar volumenya dan dapat diprediksi. Standar Audit (SA) 520 secara
khusus mengatur penggunaan prosedur analitis.
Pemilihan antara pengujian
pengendalian dan pengujian substantif, serta sifat, saat, dan luas
masing-masing pengujian, sangat bergantung pada hasil penilaian risiko auditor.
Penyelesaian dan Pelaporan
Audit (Completing and Reporting)
Tahap akhir dari proses audit
melibatkan penyelesaian semua prosedur audit yang diperlukan dan penerbitan
laporan audit. Kegiatan utama dalam tahap ini meliputi:
- Pelaksanaan Prosedur Audit Tambahan:
Melakukan prosedur audit spesifik yang berkaitan dengan area-area tertentu
seperti peristiwa kemudian (setelah tanggal neraca) , kelangsungan usaha
(going concern) , estimasi akuntansi , transaksi pihak berelasi , serta
komitmen dan kontinjensi.
- Pelaksanaan Prosedur Analitis Akhir:
Melakukan prosedur analitis pada atau mendekati akhir audit untuk membantu
auditor dalam merumuskan kesimpulan keseluruhan mengenai konsistensi
laporan keuangan dengan pemahaman auditor tentang entitas.
- Evaluasi Bukti Audit dan Salah Saji:
Mengevaluasi kecukupan dan ketepatan bukti audit yang telah dikumpulkan
secara keseluruhan. Mengakumulasi salah saji yang teridentifikasi selama
audit (selain yang jelas-jelas sepele) dan mengevaluasi dampaknya, baik
secara individual maupun agregat, terhadap laporan keuangan. Auditor akan
meminta manajemen untuk mengoreksi salah saji tersebut.
- Memperoleh Representasi Tertulis: Meminta
representasi tertulis dari manajemen (dan jika relevan, dari pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola) yang mengonfirmasi tanggung jawab
mereka atas penyusunan laporan keuangan dan kelengkapan informasi yang
diberikan kepada auditor. Standar Audit (SA) 580 mengatur hal ini.
- Merumuskan Opini Audit:
Berdasarkan evaluasi atas bukti audit yang diperoleh dan kesimpulan yang
ditarik, auditor merumuskan opini mengenai apakah laporan keuangan
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan
kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. Standar Audit (SA) 700 (Revisi
2021) mengatur perumusan opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
- Penerbitan Laporan Audit:
Menyusun dan menerbitkan laporan auditor independen yang berisi opini
auditor (atau pernyataan tidak memberikan opini). Laporan ini merupakan
sarana komunikasi formal utama antara auditor dan pengguna laporan
keuangan.
- Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung
Jawab atas Tata Kelola (TCWG): Mengkomunikasikan
hal-hal signifikan yang timbul dari audit laporan keuangan kepada TCWG,
seperti defisiensi signifikan dalam pengendalian internal, kesulitan yang
dihadapi selama audit, atau hal-hal lain yang relevan dengan tanggung
jawab pengawasan mereka. Standar Audit (SA) 260 (Revisi 2021) mengatur
komunikasi ini.
Proses audit yang iteratif
terlihat jelas pada tahap ini, di mana evaluasi bukti dapat mengarah pada
prosedur tambahan atau revisi penilaian risiko sebelum opini final dirumuskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar